Setiap tanggal 1 Mei, diperingati sebagai hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day. Momen tersebut menyorot para buruh yang meyuarakan persoalan mengenai ketenagakerjaan. Para buruh melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya guna mendapatkan hak-haknya di tempat kerja..
Keppres RI nomor 24 tahun 2013 menyebutkan bahwa setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari Buruh Internasional yang dirayakan secara rutin oleh pekerja atau buruh di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional sebagai hari Buruh Internasional.
Refleksi Hari Buruh
Hari Buruh atau May Day bermula di Amerika Serikat (AS) pada akhir abad ke-19 yang pada saat itu, kondisi kerja sangatlah buruk. Ditandai dengan jam kerja yang mencapai 10 hingga 16 jam perhari dengan upah yang minim dan tanpa perlindungan kerja.
Dilansir dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia (2020) karya Muhammad Sadi, puncak dari kondisi tersebut terjadi pada 1 Mei 1886 di AS. Para buruh menggelar aksi demo secara besar-besaran dengan tuntutan pengurangan jam kerja menjadi delapan jam. Adapun karena hal tersebut, banyak pabrik yang kemudian tutup.
Pada 4 Juli 1889, kongres buruh internasional menyepakati resolusi bersama yang kemudian diperingati sebagai hari Buruh Internasional setiap tanggal 1 Mei sebagai simbol perjuangan pekerja demi kesejahteraan buruh.
"Kongres memutuskan untuk mengorganisasi sebuah demonstrasi internasional yang besar, sehingga di semua negara dan di semua kota pada satu hari yang telah ditentukan itu rakyat pekerja akan menuntut pihak berwenang negara hukum pengurangan hari kerja menjadi 8 (delapan) jam, serta melakukan keputusan-keputusan yang lain dari Kongres Paris.
Sejak demonstrasi serupa telah diputuskan untuk 1 Mei 1890 oleh Federasi Tenaga Kerja Amerika di konvensi di St Louis, Desember 1888, hari ini diterima untuk demonstrasi Internasional. Para pekerja dari berbagai negara harus mengorganisasi demonstrasi ini sesuai dengan kondisi yang berlaku di setiap negara." (Dikutip dari Kompas.com)
Baca Juga: Sejarah Hari Buruh 1 Mei dan Ditetapkan Libur Nasional
Tuntutan Hari Buruh di Indonesia
Hari buruh di Indonesia memang sebagai ajang untuk menyampaikan aspirasi juga keresahan para pekerja. Mereka turun ke jalan sebagai simbol untuk menyuarakan keadilan. Dalam memperingati hari buruh di tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (KSPI) bersama para buruh mengusung enam tuntutan utamanya, yaitu menghapus sistem outsourcing, menaikkan upah yang layak, membentuk satgas PHK, merevisi UU Ketenagakerjaan, mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT, dan mengesahkan RUU perampasan aset.
Baca Juga: 6 Tuntutan Buruh dalam Peringatan Hari Buruh 2025 di Jakarta
Suara dari Buruh
Adapun di hari Buruh ini diperingati untuk menyuarakan keluh kesah dari pekerja di Indonesia. Terciptanya lingkungan yang sehat, bersih, dan adil adalah sebuah harapan bagi para buruh. Tak hanya itu, salah satu yang menjadi sorotan lain yaitu mengenai jam kerja yang di luar batas wajar.
“Salah satu hal yang sering di highlight oleh para buruh adalah jam kerja. Di mana para buruh ini seringkali merasa jam kerjanya di luar beban kemampuannya, kalau gue pribadi menyebut ini sebagai ‘eksploitasi jam kerja’. Seringkali jam kerja para buruh ini berlaku diatas batas normal, sehingga menurut gue kinerjanya jadi nggak efisien. Para atasan lebih mengutamakan keuntungan dengan mengesampingkan hak para pekerja nya termasuk jam kerja ini, mereka rela bikin para pekerja nya bekerja diluar batas wajar supaya bisa ‘kejar target’ tapi melupakan aspek dari memanusiakan para pekerjanya,” ujar Ridwan seorang faciility care di sebuah sekolah.
Tak hanya itu, Ridwan juga menyampaikan makna dari hari Buruh ini. Ia menyebut seorang buruh memiliki hak yang sama di dunia ini tanpa ada perbedaan.
“Makna hari Buruh dari gue pribadi yaitu jangan merasa kecil walau kita hanya orang kecil atau berada di kalangan kelas bawah. Kita sebagai buruh juga manusia yang memiliki harga diri dan hak yang sama di dunia ini tanpa ada perbedaan,” sambung Ridwan.
Ia juga berharap untuk para atasan di lingkungan pekerjaan agar bisa lebih memanusiakan para pekerjanya memperhatikan hak-hak yang wajib kita dapatkan sebagai pekerja tanpa ada perbedaan kasta dan gender.
Penulis: Azkal Azkia Nurrohmat

Komentar
Posting Komentar