Langsung ke konten utama

Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Publik Serukan #JusticeForArgo


Gelombang protes dengan tagar #JusticeForArgo menjadi trending di media sosial. Publik menuntut transparansi hukum atas kasus kematian Argo akibat insiden kecelakaan lalu lintas di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, (24/5/2025).


Korban bernama lengkap Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024 di Universitas Gajah Mada. Dalam postingan LinkedIn pribadinya, Argo diketahui aktif berorganisasi juga berprestasi. 


Awal mula kasus ini viral di media sosial yakni setelah rekan-rekan Argo dan mahasiswa UGM lainnya mengangkat tagar #JusticeForArgo. Tagar tersebut menjadi trending topic di berbagai platform seperti X dan Instagram. 


Warganet pun beramai-ramai menyerukan keadilan bagi Argo dan meminta agar tidak ada dugaan pengistimewaan dalam proses hukum. Apalagi, narasi yang beredar di sosial media menyebut adanya perbedaan latar belakang antara korban dan tersangka.


Tanggapan Pihak Kampus Terkait #JusticeForArgo

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam pernyataan resminya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Argo dan mendukung upaya penegakan keadilan serta menegaskan bahwa institusi tidak pernah dan tidak akan membedakan penanganan berdasarkan status sosial. 


“Kami tidak punya niatan, apalagi tindakan, untuk memengaruhi proses hukum; seluruhnya adalah ranah kepolisian dan kami menghormatinya sepenuhnya,” ungkap Sekretaris UGM Andi Sandi dalam konferensi pers yang digelar secara daring.


Pernyataan Resmi dari Kepolisian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tabrakan maut terjadi pada pukul dini hari. Lokasi tepatnya berada di simpang tiga Dusun Sedan, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario. 


Cristiano Pangarapenta Pengidahen dikonfirmasi sebagai pengemudi mobil BMW dan ditetapkan tersangka oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) di kampus yang sama dengan korban. 


“Tindakan yang diambil meliputi olah TKP pada malam kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan korban di RS Bhayangkara,” jelas Edy dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, dikutip Scrollife.id dari situs resmi humas.polri.go.id pada Sabtu, (31/5/2025).


Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum kejadian, tidak ada upaya pengereman oleh Cristiano. Kondisi kelelahan akibat aktivitas di dalam dan luar kampus diduga menjadi penyebab pengemudi kehilangan konsentrasi.


Cristiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Kombes Pol Edy memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Penulis: Novita Lestari

Foto: Dok. DEMA Justicia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PHK Massal Guncang Industri Media

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi secara masif menerpa industri media di Indonesia. Awal 2025, sejumlah perusahaan media melakukan pengurangan jumlah karyawan secara signifikan. Tak terkecuali, perusahaan media ternama tanah air KompasTV.  Hal ini terjadi di tengah perubahan perilaku konsumen, persaingan digital, dan kebijakan pemerintah. Dalam catatan Dewan Pers, sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers termasuk jurnalis, harus menjalani PHK.  Kompas TV, salah satu stasiun televisi berita yang cukup dikenal di Indonesia, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan dari berbagai divisi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi serta perubahan cara masyarakat mengonsumsi berita. Baca Juga: PHK di Industri Media dan Lanskap Media yang Berubah Salah satu momen yang menyentuh terjadi saat Gita Maharkesri, pembawa acara senior Kompas TV, berpamit...

Memaknai Hari Buruh 2025: Refleksi, Tuntutan, dan Harapan Buruh Indonesia

  Setiap tanggal 1 Mei, diperingati sebagai hari Buruh Internasional atau yang biasa disebut May Day. Momen tersebut menyorot para buruh yang meyuarakan persoalan mengenai ketenagakerjaan. Para buruh melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya guna mendapatkan hak-haknya di tempat kerja. . Keppres RI nomor 24 tahun 2013 menyebutkan bahwa setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai hari Buruh Internasional yang dirayakan secara rutin oleh pekerja atau buruh di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut dimaksudkan untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional. Berdasarkan hal tersebut, ditetapkanlah tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional sebagai hari Buruh Internasional. Refleksi Hari Buruh Hari Buruh atau May Day bermula di Amerika Serikat (AS) pada akhir abad ke-19 yang pada saat itu, kondisi kerja sangatlah buruk. Ditandai dengan jam kerja yang mencapai 10 hingga 16 jam perhari dengan upah yang minim...

Kekacauan Konser Day6 di Jakarta yang Membuat Fans Kecewa

Konser grup band asal Korea Selatan Day6 di Jakarta menuai sejumlah permasalahan bagi para penontonnya. Berbagai masalah muncul karena buruknya manajemen yang dikelola oleh Mecimapro selaku promotor yang mengelola event tersebut. MyDay Indonesia, julukan penggemar dari Day6 turut kecewa atas beberapa insiden saat berlangsungnya acara. Lantas, apa saja permasalahan yang ada dalam acara tersebut? Berikut kami rangkum dalam artikel ini. Situs Pembelian Tiket yang Down Pada Desember 2024, Mecimapro mengumumkan akan mendatangkan Day6 di tanggal 3 Mei 2025 dan akan berlangsung di Jakarta International Stadium (JIS). Sejalan dengan pemberitahuan tersebut, Mecimapro mengungkapkan mekanisme penbelian tiket yang dapat dibeli oleh penggemar. Tiket tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk member Mecima yang dapat dibeli pada 6 Januari 2025 dan untuk umum di 7 Januari 2025. Tiket tersebut dapat diakses melalui website Mecimashop dan Tiket.com (selain member Mecima). Ketika pembelian t...