Gelombang protes dengan tagar #JusticeForArgo menjadi trending di media sosial. Publik menuntut transparansi hukum atas kasus kematian Argo akibat insiden kecelakaan lalu lintas di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, (24/5/2025).
Korban bernama lengkap Argo Ericko Achfandi (19), seorang mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024 di Universitas Gajah Mada. Dalam postingan LinkedIn pribadinya, Argo diketahui aktif berorganisasi juga berprestasi.
Awal mula kasus ini viral di media sosial yakni setelah rekan-rekan Argo dan mahasiswa UGM lainnya mengangkat tagar #JusticeForArgo. Tagar tersebut menjadi trending topic di berbagai platform seperti X dan Instagram.
Warganet pun beramai-ramai menyerukan keadilan bagi Argo dan meminta agar tidak ada dugaan pengistimewaan dalam proses hukum. Apalagi, narasi yang beredar di sosial media menyebut adanya perbedaan latar belakang antara korban dan tersangka.
Tanggapan Pihak Kampus Terkait #JusticeForArgo
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam pernyataan resminya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Argo dan mendukung upaya penegakan keadilan serta menegaskan bahwa institusi tidak pernah dan tidak akan membedakan penanganan berdasarkan status sosial.
“Kami tidak punya niatan, apalagi tindakan, untuk memengaruhi proses hukum; seluruhnya adalah ranah kepolisian dan kami menghormatinya sepenuhnya,” ungkap Sekretaris UGM Andi Sandi dalam konferensi pers yang digelar secara daring.
Pernyataan Resmi dari Kepolisian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tabrakan maut terjadi pada pukul dini hari. Lokasi tepatnya berada di simpang tiga Dusun Sedan, Jl. Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil BMW dan sepeda motor Honda Vario.
Cristiano Pangarapenta Pengidahen dikonfirmasi sebagai pengemudi mobil BMW dan ditetapkan tersangka oleh Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo. Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) di kampus yang sama dengan korban.
“Tindakan yang diambil meliputi olah TKP pada malam kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemeriksaan korban di RS Bhayangkara,” jelas Edy dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, dikutip Scrollife.id dari situs resmi humas.polri.go.id pada Sabtu, (31/5/2025).
Polisi juga menemukan fakta bahwa sebelum kejadian, tidak ada upaya pengereman oleh Cristiano. Kondisi kelelahan akibat aktivitas di dalam dan luar kampus diduga menjadi penyebab pengemudi kehilangan konsentrasi.
Cristiano dijerat Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta. Kombes Pol Edy memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
Penulis: Novita Lestari
Foto: Dok. DEMA Justicia

Komentar
Posting Komentar